Skip ke Konten

International Guest Lecture: Meneguhkan Fikih Bencana, Etika Lingkungan, dan Kearifan Lokal

24 Desember 2025 oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare — Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (Fakshi) IAIN Parepare menyelenggarakan International Guest Lecture bertajuk Environmental Fiqh in Responding to Global Ecology, sebuah forum akademik lintas negara yang membahas peran fikih lingkungan dan fikih bencana dalam merespons krisis ekologi global. Kegiatan ini menghadirkan akademisi dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand, serta diikuti oleh dosen dan mahasiswa lintas program studi, Selasa (23/12/2025)

Forum ini berangkat dari realitas meningkatnya bencana ekologis di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara, khususnya banjir yang terjadi berulang dan berdampak sistemik terhadap kehidupan sosial, ekonomi, serta infrastruktur publik. Dalam pengantar kegiatan, ditegaskan bahwa bencana tidak lagi dapat dipahami semata sebagai fenomena alam, melainkan sebagai konsekuensi dari relasi manusia dengan alam yang tidak seimbang, serta krisis nilai moral dan religius yang menyertainya.

Kegiatan International Guest Lecture: Environmental Fiqh in Responding to Global Ecology dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran luring dan daring. Dari seluruh pemateri yang hadir, hanya Prof. Dr. Mohd Nasran bin Mohamad (Universiti Kebangsaan Malaysia) yang mengikuti kegiatan secara langsung (offline) di kampus IAIN Parepare. Sementara itu, pemateri lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui platform konferensi virtual.
Keynote speech disampaikan oleh Rektor IAIN Parepare, Prof. Dr. Hannani, M. Ag, dengan materi berjudul “Fiqh Lingkungan dalam Merespons Ekologi Global.” Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa fikih lingkungan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kearifan lokal yang telah lama hidup dalam masyarakat.

Ia menyoroti tradisi ekologi masyarakat Bugis yang dahulu sangat kuat, seperti praktik penanaman pohon pada setiap ritual kelahiran dan kematian. Tradisi tersebut, menurutnya, bukan sekadar simbol budaya, melainkan mekanisme etis untuk menjaga keseimbangan alam dan kesinambungan kehidupan.  “Dalam tradisi Bugis, pohon ditanam sebagai tanda kehidupan yang berlanjut. Ketika tradisi ini terkikis, yang hilang bukan hanya budaya, tetapi juga kesadaran ekologis,” ungkapnya. Menurutnya, fikih lingkungan harus berani berdialog dengan budaya lokal agar tidak tercerabut dari realitas sosial masyarakat.

Pemateri pertama dalam sesi panel adalah Prof. Dr. Mohd Nasran bin Mohamad dari Universiti Kebangsaan Malaysia, yang hadir secara langsung di lokasi kegiatan. Ia membawakan materi “Persoalan Hukum Fiqh Ketika Banjir dan Pengalaman Malaysia.”

Dalam pemaparannya, Prof. Nasran menjelaskan bahwa Malaysia telah mengembangkan pendekatan Fiqh Banjir untuk menjawab persoalan ibadah dan sosial dalam situasi darurat, mulai dari bersuci, salat, pengurusan jenazah, hingga tata kelola pengungsian. Fikih, menurutnya, harus hadir sebagai solusi yang memberi kemudahan dan perlindungan bagi manusia.

“Floods should not be viewed merely as acts of fate. They are often the result of how humans fail to manage nature responsibly,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya pergeseran dari respons darurat menuju pencegahan struktural berbasis etika dan kebijakan publik.
Pemateri berikutnya, Abdurrahman dari Fatoni University, mengangkat materi “Fiqh Lingkungan dalam Merespons Bencana Banjir Besar: Studi Kasus Banjir Hat Yai, Thailand Selatan.”

Ia memaparkan secara kritis kasus banjir di Bandara Hat Yai yang disebabkan oleh perluasan bandara yang tidak terkawal, pencorobohan laluan air semula jadi, serta hilangnya kawasan resapan air. Kasus ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa infrastruktur modern tetap rentan ketika keseimbangan ekologis diabaikan.

The Hat Yai Airport flood demonstrates that modern infrastructure collapses when ecological balance is ignored,” ujarnya.

Pemateri selanjutnya, Prof. Dr. Sudirman Hasan, MA dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, menyampaikan materi “Membumikan Fiqh Lingkungan untuk Indonesia Berkelanjutan.” Ia menegaskan bahwa krisis ekologi pada dasarnya merupakan krisis tauhid.

Environmental destruction is not merely a technical problem, but a theological one. When nature is treated as an object of exploitation, tauhid is reduced to ritual,” tegasnya.

Menurutnya, fikih harus bergerak melampaui legalisme sempit menuju transformasi etis yang membentuk kesadaran ekologis umat.
Diskusi yang dimoderatori oleh Muhammad Majdy Amiruddin, Lc., MMA menegaskan bahwa fikih bencana dan fikih lingkungan harus ditempatkan dalam kerangka maqashid al syariah, khususnya perlindungan jiwa, generasi, dan lingkungan.

Para pemateri sepakat bahwa pesantren, kampus, dan institusi keagamaan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran ekologis berbasis iman dan budaya. Fikih tidak boleh berhenti pada teks dan fatwa, tetapi harus hadir dalam kebijakan, pendidikan, dan praktik sosial.

Kegiatan ini meneguhkan komitmen IAIN Parepare untuk terus mengembangkan kajian fikih lingkungan dan fikih bencana sebagai bagian dari kontribusi akademik terhadap isu global. Diskursus yang dibangun menunjukkan bahwa bencana bukan sekadar peristiwa alam, melainkan cermin relasi manusia dengan Tuhan dan alam.

Forum ditutup dengan refleksi bahwa fikih ekologi adalah jalan untuk memulihkan keseimbangan antara iman, manusia, dan alam, serta menggeser paradigma dari respons darurat menuju pencegahan dan keberlanjutan. (Mjd, irm/suh)

di dalam Berita
Fakshi IAIN Parepare Gelar Kuliah Tamu Internasional, Bedah Fikih Lingkungan dan Krisis Ekologi Global