Skip ke Konten

Muhammad Ismail Raih Doktor Predikat Cumlaude dengan Riset Hadis Musik yang Solutif

27 Januari 2026 oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare - Dosen Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) IAIN Parepare, Muhammad Ismail, resmi menyandang gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Kompromi Pemahaman Hadis-Hadis tentang Musik melalui Teori Muqtaḍā al-Ḥāl". Sidang promosi terbuka ini berlangsung khidmat di Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar pada, Senin (26/1/2026).

Dalam momen istimewa tersebut, Ismail berhasil meraih IPK fantastis 3,98 dengan predikat kelulusan Cumlaude.

Penelitian ini berangkat dari problematika hadis-hadis musik yang tampak kontradiktif antara riwayat yang melarang dan membolehkan, yang selama ini memicu polarisasi di tengah masyarakat. Dalam pemaparannya, Ismail menekankan pentingnya mendudukkan hadis secara proporsional agar tidak terjadi benturan pemahaman. "Kita perlu mengompromikan pemahaman hadis musik melalui teori muqtaḍā al-ḥāl agar menghasilkan pemahaman yang tidak kaku, namun tetap selaras dengan prinsip syariat," tegas Ismail di hadapan dewan penguji.
Secara sistematis, Ismail membedah tiga submasalah utama: klasifikasi kualitas hadis, syarah hadis yang berimplikasi hukum, serta analisis rekonsiliatif.

Sebagai riset kepustakaan kualitatif, dosen FUAD ini menggali sumber primer dari Kutub al-Tis‘ah menggunakan metode content analysis. "Masalah utamanya bukan pada teksnya yang bertentangan, melainkan bagaimana kita melihat konteks situasi atau muqtaḍā al-ḥāl saat hadis itu muncul agar pesan aslinya tersampaikan secara kontekstual," tambahnya.

Hasil penelitian Ismail mengungkapkan terdapat 47 riwayat hadis tentang musik dalam Kutub al-Tis‘ah yang mencakup kategori alat musik, fungsi sosial, dan biduanita. Menariknya, Ismail menemukan bahwa pada tiap kategori terdapat riwayat berstatus sahih yang memiliki implikasi larangan maupun pembolehan. Hal ini membuktikan bahwa polemik musik memiliki akar teks yang kuat di kedua sisi, sehingga pendekatan yang bersifat tunggal dan kaku sering kali tidak lagi memadai dalam menjawab dinamika zaman.

Melalui analisis mendalam, Ismail menegaskan bahwa secara zātiyyah (zatnya sendiri), musik berstatus mubāḥ (halal). Status hukumnya berubah menjadi haram hanya jika bersifat situasional dan fungsional, yakni ketika praktik musikal tersebut melahirkan kerusakan atau mafsadah. "Musik itu pada dasarnya mubah. Ia menjadi terlarang bukan karena zat musiknya, melainkan karena kondisi yang melingkupinya, seperti jika menjadi sarana kemaksiatan atau melalaikan kewajiban agama," jelas Ismail saat sesi tanya jawab.

Formulasi hukum yang dihasilkan melalui riset ini selaras dengan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Secara ilmiah, karya doktor baru ini berkontribusi besar dalam pengembangan kajian hadis dengan menawarkan pendekatan rekonsiliatif yang dapat diterapkan pada tema kontradiktif lainnya.

Pencapaian IPK 3,98 yang diraihnya menjadi bukti keseriusan dan kedalaman analisis yang dilakukan Ismail dalam menyusun karya ilmiah yang berdampak bagi moderasi beragama di Indonesia.
Secara praktis, keberhasilan Muhammad Ismail ini menjadi kebanggaan bagi civitas academica FUAD IAIN Parepare.


Dengan gelar doktor dan predikat Cumlaude yang diraihnya, ia siap memperkuat jajaran pakar hadis yang mampu memberikan pencerahan bagi masyarakat kontemporer. (Irm/mif)

di dalam Berita
Yudisium Perdana 2026, FUAD IAIN Parepare Kukuhkan 45 Sarjana Baru