Skip ke Konten

Bahasa Ibu Bukan Seremonial (Memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional, 21 Februari)

oleh: Badruzzaman Nawawi (Dosen HTN Siyasah IAIN Parepare)
22 Februari 2026 oleh
Humas IAIN Parepare
Setiap Hari Bahasa Ibu, spanduk dipasang, baliho difoto, sambutan dibacakan. Setelah itu, bahasa ibu kembali diparkir rapi seperti arsip lama yang hanya dibuka saat peringatan. Padahal, bahasa ibu bukan sekadar urusan budaya atau romantisme masa kecil. Dalam perspektif Hukum Tata Negara dan siyāsah, bahasa ibu adalah soal konstitusi, kekuasaan, dan keadilan sosial. Kalau negara abai, yang hilang bukan cuma kosakata, tetapi hak warga negara.

Bahasa adalah alat kuasa, ia menentukan siapa yang didengar dan siapa yang dibisukan. Dalam negara hukum, bahasa bukan sekadar medium komunikasi, melainkan instrumen pemenuhan hak konstitusional. Pasal 32 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ini bukan kalimat puitis, melainkan perintah konstitusi.

Dalam logika siyāsah dustūriyyah, penguasa wajib menjaga identitas rakyatnya, sebab legitimasi negara lahir dari pengakuan terhadap keberagaman warga. Allah Swt. menegaskan bahwa keberagaman bahasa bukan gangguan, tetapi ayat kekuasaan, sebagaimana firman-Nya dalam QS. ar-Rūm ayat 22: Allah Swt. menegaskan bahwa keberagaman bahasa bukan gangguan, tapi ayat kekuasaan:
وَمِنْ آيَاتِهِ اخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah perbedaan bahasa-bahasa kalian dan warna kulit kalian.” (QS. ar-Rūm: 22)

Al-Ṭabarī menjelaskan bahwa perbedaan bahasa adalah bukti qudrah Allah yang tidak boleh dihapus manusia. Al-Qurṭubī menegaskan bahasa mencerminkan identitas sosial dan martabat suatu kaum. Fakhr al-Rāzī menyatakan keragaman bahasa meniscayakan saling pengakuan, bukan penyeragaman; dan Ibnu Katsīr menilai mengingkari keberagaman bahasa sama dengan mengingkari tanda-tanda Allah. Artinya jelas, mengabaikan bahasa ibu sama dengan mengabaikan ayat Tuhan. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ
“Kami tidak mengutus seorang rasul pun kecuali dengan bahasa kaumnya.” (HR. al-Bukhārī – makna ayat QS. Ibrāhīm: 4). Pesannya sederhana, jika ingin pesan sampai, gunakan bahasa yang dipahami. Negara yang memaksa satu bahasa sambil mematikan bahasa ibu sedang gagal berkomunikasi dengan rakyatnya sendiri.

Ali bin Abi Thalib ra. berpesan agar berbicara kepada manusia sesuai dengan kadar akalnya. Imam al-Syāṭibī menegaskan syariat turun untuk menjaga maslahat manusia dan maslahat hanya hidup dalam konteks bahasa masyarakatnya, Ibnu Khaldun menyebut bahasa sebagai penopang peradaban, sehingga ketika bahasa runtuh, peradaban ikut roboh. Singkatnya, bahasa ibu adalah fondasi, bukan aksesori. Dalam siyāsah syar‘iyyah, pemimpin bukan sekadar mengatur, tetapi melindungi. Menghapus ruang bahasa ibu dari pendidikan, pelayanan publik, dan kebijakan daerah berarti melanggar prinsip hifẓ al-‘aql dan hifẓ al-huwiyyah atau perlindungan identitas.

Negara boleh memiliki bahasa nasional, tetapi negara yang bijak tidak alergi pada bahasa ibu. Secara hukum positif, negara sebenarnya telah berkomitmen melalui UUD NRI 1945 Pasal 32 ayat (2), UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Permendikbudristek No. 22 Tahun 2024 tentang Pelindungan Bahasa Daerah, serta kebijakan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) Kemendikbud.

Masalahnya bukan pada norma, melainkan pada keberanian politik. Bahasa ibu sering dipromosikan, tetapi jarang diperjuangkan. Generasi Z mampu menggunakan emoji, slang, bahasa daerah, dan bahasa global sekaligus, justru di tangan mereka bahasa ibu dapat tetap hidup, asalkan negara tidak memperlakukannya sebagai tamu kehormatan tahunan.

Bahasa ibu bukan konten seremoni, melainkan hak konstitusional, ayat Tuhan, dan identitas politik warga. Jika negara sungguh ingin inklusif, adil, dan beradab, maka jangan hanya merayakan bahasa ibu, tetapi lindungi dan hidupkan, karena bahasa ibu yang ditinggalkan hari ini akan menjadi penyesalan konstitusional di kemudian hari.

Editor : Mifda Hilmiyah

di dalam Opini
Melampaui Formalitas Gelar Sarjana: Refleksi atas Orasi Ilmiah Rektor IAIN Parepare
Oleh: Tasrif.SE.MM ( Pranata Humas IAIN Parepare)