Di tengah gelombang sejarah yang terus bergulir, Indonesia tidak sekadar ditempatkan sebagai wilayah geografis, melainkan dipahami sebagai sebuah sajadah panjang tempat nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan disujudkn. Dalam konteks bernegara, Fikih Siyasah (politik hukum Islam) sering kali hanya dikurung dalam definisi kekuasaan semata. Padahal, jika ditelaah lebih dalam dengan mata hati yang jernih, Fikih Siyasah sejatinya difungsikan sebagai etika publik untuk merawat kemaslahatan umat (maslahah ammah) menuju harmoni bangsa.
Sebuah bangsa yang besar tidak dibangun di atas pondasi kebencian, melainkan direkatkan oleh rasa saling percaya dan ketaatan pada konsensus bersama. Dalam pandangan Islam, kepemimpinan dan kewarganegaraan dijunjung tinggi sebagai amanah, bukan sekadar previlese.
Hal ini selaras dengan firman Allah SWT yang menekankan pada ketaatan hierarkis demi ketertiban sosial dalam Q.S. An-Nisa ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Yā ayyuhal-lażīna āmanū aṭī‘ullāha wa aṭī‘ur-rasūla wa ulil-amri minkum.”
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan/pemerintah) di antara kamu."
Ayat ini dipahami oleh para mufasir sebagai landasan konstitusional teologis. Ketaatan kepada pemerintah yang sah—selama tidak memerintahkan kemaksiatan—ditempatkan sebagai bagian dari keshalehan sosial. Harmoni bangsa dicapai ketika kebijakan negara dikawal dan ditaati, sementara aspirasi rakyat didengar dan diakomodasi.
Semangat ini pun telah dituangkan dalam instrumen hukum positif di Indonesia. Cita-cita Indonesia Emas yang dicanangkan, kini telah dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Di dalam regulasi terbaru ini, pembangunan tidak hanya difokuskan pada infrastruktur fisik, tetapi juga ditekankan pada pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter, berakhlak mulia, dan menjunjung tinggi persatuan. Transformasi sosial dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dijadikan pilar utama, yang mana hal ini sangat beririsan dengan prinsip Siyasah Syar’iyyah.
Tanggung jawab untuk memajukan bangsa ini tidak hanya dibebankan di pundak pemimpin, tetapi juga dipikul oleh setiap individu. Hal ini diingatkan dalam sebuah Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Kullukum rā‘in wa kullukum mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi.”
Artinya: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya."
Dalam bingkai Fikih Siyasah modern atau yang kerap diistilahkan sebagai Fiqh al-Muwatanah (Fikih Kewarganegaraan), setiap kontribusi positif warga negara dinilai sebagai ibadah. Menjaga fasilitas umum, mematuhi hukum, dan menjaga kerukunan antar-elemen bangsa adalah implementasi dari keimanan itu sendiri.
Ulama besar dunia, Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Iqtishad fi al-I'tiqad, pernah memberikan petuah agung yang sering dikutip dalam diskursus kenegaraan:
"Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah pondasi (asas), dan kekuasaan adalah penjaganya. Sesuatu yang tanpa pondasi akan runtuh, dan sesuatu yang tanpa penjaga akan hilang."
Petuah ini dimaknai bahwa stabilitas negara (political stability) diperlukan agar agama dapat diamalkan dengan tenang. Sebaliknya, nilai-nilai agama diperlukan agar negara dikelola dengan moralitas.
Lebih jauh lagi, Ketua Majelis Hukama Muslimin (MHM), Syaikh Abdullah bin Bayyah, dalam berbagai forum perdamaian dunia sering menekankan konsep "Seringkas-ringkasnya jalan menuju surga adalah dengan menciptakan kedamaian di bumi." Beliau menegaskan bahwa Fikih Siyasah di era kontemporer harus diarahkan pada Fiqh al-Silm (Fikih Perdamaian), di mana persatuan bangsa diprioritaskan di atas ego kelompok.
Oleh karena itu, narasi Fikih Siyasah di Indonesia tidak semestinya ditarik ke arah polarisasi atau formalisasi syariat yang kaku semata, melainkan diterjemahkan ke dalam substansi keadilan, kesejahteraan, dan persatuan. Harmoni bangsa dirajut dengan benang-benang toleransi, dan Indonesia Maju diikhtiarkan dengan kerja keras yang dibalut doa.
Melalui sinergi antara nilai transenden agama dan instrumen hukum negara, diharapkan Indonesia tidak hanya menjadi negara yang maju secara ekonomi, tetapi juga menjadi bangsa yang diberkahi, Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.
Rujukan :
Kitab Suci Al-Qur'anul Karim, Surah An-Nisa ayat 59.
Kitab Shahih Al-Bukhari & Muslim, Bab Tanggung Jawab Pemimpin.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024).
Al-Ghazali, Abu Hamid, Al-Iqtishad fi al-I'tiqad, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah).
Bin Bayyah, Abdullah, Pidato dan Risalah pada Forum Perdamaian Abu Dhabi tentang Fiqh al-Silm.